Entri yang Diunggulkan

It's me

  Hai Semua! Salam kenal, saya Wening, penulis di balik layar blog ini. Selamat datang di Exploring Technology , tempat di mana saya berbagi...

Kamis, 25 Januari 2024

PTI 3

 

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Tiket.Com Dan Citilink Rugi Miliaran Rupiah Karena Penyusup


1.1  Latar Belakang

Cybercrime merupakan nama lain dari kejahatan di dunia maya. Permasalahan ini muncul ketika seluruh aspek kehidupan politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya terhubung dengan dunia maya. Potensi ancaman siber mencakup terorisme siber, kejahatan siber, dan perang siber. Asia Tenggara, sebagai salah satu kawasan terpenting di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi, tidak bisa lepas dari ancaman ini.

Menurut Organisasi untuk Pembangunan Komunitas Eropa (OECD), kejahatan dunia maya adalah akses ilegal terhadap segala bentuk transmisi data. Artinya segala bentuk penipuan pada sistem komputer adalah suatu kejahatan. Seperti disebutkan sebelumnya, kejahatan dunia maya ini muncul seiring dengan meningkatnya intensitas teknologi digital, komunikasi, dan informasi.

Pelaku biasanya menargetkan device, hardware, software atau juga data personal dari korban. Sifat kejahatan dunia maya ini adalah pelaku dan korbannya tidak terlihat. Dunia maya begitu luas sehingga sulit membedakan keduanya. Inilah yang membuat kejahatan siber jenis ini begitu kompleks. Pelaku potensial dari jenis kejahatan dunia maya ini tidak hanya individu tertentu, namun juga kelompok geologi atau kelompok yang melakukan bisnis ilegal. Kejahatan dunia maya ini seringkali menyasar individu dan perusahaan besar. Penyerang biasanya menargetkan bisnis untuk mendapatkan keuntungan finansial langsung atau untuk mengganggu atau mengganggu operasi bisnis.

Teknologi merupakan sumber kehidupan peradaban manusia. Teknologi berupa Internet dapat menghubungkan manusia walaupun berjauhan, dan hal ini tentunya sangat membantu dalam menjalankan/mempermudah berbagai aktivitas yang ada.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan akses internet tertinggi di dunia. Jumlah penggunanya sebanyak 196,7 juta jiwa atau 73,7% dari jumlah penduduk. Berdasarkan data Badan Siber Nasional (BSSN), pada Januari hingga Agustus 2020, terdapat sekitar 190 juta serangan siber yang dilakukan di Indonesia. Data menunjukkan jumlah kejahatan dunia maya meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai hampir 39 juta.

 Cybercrime adalah kejahatan atau pelanggaran yang terjadi di dunia maya dan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utamanya yang didukung oleh koneksi Internet.

 

 

1.2  Tujuan dan Ruang Lingkup Makalah

Makalah ini bertujuan untuk mendalami isu kejahatan di dunia maya atau cybercrime, terutama di wilayah Asia Tenggara. Kami akan membahas ancaman yang paling signifikan, seperti cyber terrorism, cybercrime, dan cyber war, serta dampaknya pada aspek-aspek kehidupan.

 

PEMBAHASAN

2.1  Karakteristik Cyber Crime

1)      Ruang lingkup kejahatan

Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang melakukan aktivitas siber tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

2)      Sifat kejahatan

Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.

3)      Pelaku Kejahatan

Bersifat lebih universal, kejahatan dilakukan diruang siber dengan media komputer dan koneksi internet. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.

4)      Modus Kejahatan

Keunikan kejahatan ini terletak pada penggunaan teknologi informasi dalam metodenya, sehingga menyulitkan orang-orang yang tidak memiliki keterampilan komputer atau pemrograman atau pengetahuan tentang seluk-beluk dunia siber untuk memahami metode yang digunakan dalam dunia siber benda.

5)      Kerugian yang ditimbulkan

Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber pun beragam, bisa berupa material maupun non material. Seperti uang, nilai, jasa, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.

 

2.2       Jenis-jenis Cyber Crime

Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

a.       Peretasan

Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup yang mendapatkan akses ke sistem komputer tanpa izin. Hacker biasanya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.

b.      Hacking

Peretasan adalah tindakan berbahaya yang sering  dilakukan oleh pemrogram profesional untuk mengeksploitasi kerentanan dan celah dalam sistem keamanan. Peretas biasanya mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut dalam bentuk kepuasan materi atau pribadi. Namun, istilah “hacker” tidak serta merta mempunyai konotasi negatif. Banyak peretas yang diminta pihak berwenang untuk melacak lokasi buronan.

c.       Carding

Carding adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada penyalahgunaan informasi kartu kredit orang lain. Biasanya, carder menggunakan akses ke kartu kredit orang lain untuk membeli bahan makanan secara online. Barang gratis akan dijual kembali dengan harga lebih rendah untuk  keuntungan  lebih banyak.

d.      Phishing

Phishing adalah kejahatan dunia maya yang memperoleh informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau mengakses kata sandi nama pengguna akun.Penjahat dunia maya ini biasanya menyamar sebagai Perusahaan sah dan memanfaatkan spoofing email.

e.       Defacing.

Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cybercrime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

f.        Cyber Bullying

Cyberbullying mirip dengan cyberstalking, namun  pesan massalnya bisa bersifat jahat, menghina, dan benar-benar menghina. Cyberbullying juga dapat terjadi dengan memposting gambar atau video secara online yang membuat korbannya tidak nyaman. Mereka juga mungkin melarang Anda mengakses Internet, membuat akun palsu yang memposting konten berbahaya atau menyinggung, atau mengirim ulang pesan yang menyinggung. Secara umum, ini adalah penindasan, namun umumnya terjadi secara online melalui saluran media sosial.

 

Kasus cybercrime yang saya tangani terjadi pada tahun 2017, ketika tindakan tiga hacker yang dipimpin oleh seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun asal Tangerang, SH, SH dkk. menyebabkan Tiket.com dan Citilink mengalami kerugian miliaran dolar.  Akses tidak sah terhadap sistem aplikasi tiket yang terhubung dengan sistem penjualan tiket CityLink. Mereka mencuri kode pemesanan penerbangan dan menjualnya di Facebook dengan diskon 30-40%, dan banyak orang membelinya. Ironisnya, tiket.com butuh waktu sebulan untuk menyadari ada penyusup di sistemnya. Akibatnya Ticket.com merugi sekitar 4 miliar rupiah dan Citylink 2 miliar rupiah.  Ia sendiri  meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. Menariknya, Ruby Alamsyah (ahli digital forensik) menjelaskan bahwa SH dkk, sebenarnya itu masih lelucon. Ternyata dengan teknik peretasan yang kurang canggih, sebuah perusahaan bisa merugi miliaran rupee akibat peretasan.

 

PENUTUP

Kesimpulan

Kejahatan siber di Indonesia merupakan tantangan yang tidak dapat dianggap enteng. Pengetatan cyber law, peran pemerintah yang aktif, serta kontribusi lembaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan siber yang aman dan terlindungi. Hanya dengan kerjasama yang solid, Indonesia dapat menghadapi ancaman kejahatan siber dengan lebih efektif dan proaktif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pahlevi, R. (2021, Desember 25). Cyber Crime: Studi Kasus Tiket.com dan Citilink Rugi Milyaran Rupiah Akibat Penyusup. KORIDOR. Retrieved Januari 22, 2024, from  https://www.koridor.online/cyber-crime-studi-kasus-tiket-com-dan-citilink-rugi-milyaran-rupiah-akibat-penyusup

Farid, A. (2022, Oktober 11). 14 Kasus Cyber Crime di Indonesia Yang Menggemparkan Warganet. exabytes. Retrieved Januari 22, 2024, from https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar