Kejahatan
Dunia Maya (Cybercrime) Tiket.Com Dan Citilink Rugi Miliaran Rupiah Karena
Penyusup
1.1
Latar Belakang
Cybercrime merupakan nama lain dari kejahatan di
dunia maya. Permasalahan ini muncul ketika seluruh aspek kehidupan politik,
militer, ekonomi, sosial, dan budaya terhubung dengan dunia maya. Potensi
ancaman siber mencakup terorisme siber, kejahatan siber, dan perang siber. Asia
Tenggara, sebagai salah satu kawasan terpenting di dunia dengan pertumbuhan
ekonomi yang relatif tinggi, tidak bisa lepas dari ancaman ini.
Menurut Organisasi untuk Pembangunan Komunitas Eropa
(OECD), kejahatan dunia maya adalah akses ilegal terhadap segala bentuk
transmisi data. Artinya segala bentuk penipuan pada sistem komputer adalah
suatu kejahatan. Seperti disebutkan sebelumnya, kejahatan dunia maya ini muncul
seiring dengan meningkatnya intensitas teknologi digital, komunikasi, dan
informasi.
Pelaku biasanya menargetkan device, hardware,
software atau juga data personal dari korban. Sifat kejahatan dunia maya ini
adalah pelaku dan korbannya tidak terlihat. Dunia maya begitu luas sehingga
sulit membedakan keduanya. Inilah yang membuat kejahatan siber jenis ini begitu
kompleks. Pelaku potensial dari jenis kejahatan dunia maya ini tidak hanya
individu tertentu, namun juga kelompok geologi atau kelompok yang melakukan
bisnis ilegal. Kejahatan dunia maya ini seringkali menyasar individu dan perusahaan
besar. Penyerang biasanya menargetkan bisnis untuk mendapatkan keuntungan
finansial langsung atau untuk mengganggu atau mengganggu operasi bisnis.
Teknologi merupakan sumber kehidupan peradaban
manusia. Teknologi berupa Internet dapat menghubungkan manusia walaupun
berjauhan, dan hal ini tentunya sangat membantu dalam menjalankan/mempermudah
berbagai aktivitas yang ada.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan akses
internet tertinggi di dunia. Jumlah penggunanya sebanyak 196,7 juta jiwa atau
73,7% dari jumlah penduduk. Berdasarkan data Badan Siber Nasional (BSSN), pada
Januari hingga Agustus 2020, terdapat sekitar 190 juta serangan siber yang
dilakukan di Indonesia. Data menunjukkan jumlah kejahatan dunia maya meningkat
lebih dari empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang
mencapai hampir 39 juta.
Cybercrime
adalah kejahatan atau pelanggaran yang terjadi di dunia maya dan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat utamanya yang didukung oleh koneksi Internet.
1.2
Tujuan
dan Ruang Lingkup Makalah
Makalah ini bertujuan untuk mendalami isu kejahatan
di dunia maya atau cybercrime, terutama di wilayah Asia Tenggara. Kami akan
membahas ancaman yang paling signifikan, seperti cyber terrorism, cybercrime,
dan cyber war, serta dampaknya pada aspek-aspek kehidupan.
PEMBAHASAN
2.1 Karakteristik Cyber Crime
1) Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup
kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara
transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang
melakukan aktivitas siber tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2) Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3) Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, kejahatan dilakukan
diruang siber dengan media komputer dan koneksi internet. Pelaku kejahatan
tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4) Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini terletak pada penggunaan
teknologi informasi dalam metodenya, sehingga menyulitkan orang-orang yang
tidak memiliki keterampilan komputer atau pemrograman atau pengetahuan tentang
seluk-beluk dunia siber untuk memahami metode yang digunakan dalam dunia siber
benda.
5) Kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber pun
beragam, bisa berupa material maupun non material. Seperti uang, nilai, jasa,
barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.
2.2 Jenis-jenis Cyber Crime
Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang
merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang
perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:
a.
Peretasan
Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh
penyusup yang mendapatkan akses ke sistem komputer tanpa izin. Hacker biasanya
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang komputer, namun hal ini
sering disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
b.
Hacking
Peretasan adalah tindakan berbahaya yang sering dilakukan oleh pemrogram profesional untuk
mengeksploitasi kerentanan dan celah dalam sistem keamanan. Peretas biasanya
mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut dalam bentuk kepuasan materi atau
pribadi. Namun, istilah “hacker” tidak serta merta mempunyai konotasi negatif.
Banyak peretas yang diminta pihak berwenang untuk melacak lokasi buronan.
c.
Carding
Carding adalah istilah yang sering digunakan untuk
merujuk pada penyalahgunaan informasi kartu kredit orang lain. Biasanya, carder
menggunakan akses ke kartu kredit orang lain untuk membeli bahan makanan secara
online. Barang gratis akan dijual kembali dengan harga lebih rendah untuk keuntungan
lebih banyak.
d.
Phishing
Phishing adalah kejahatan dunia maya yang memperoleh
informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau mengakses kata sandi nama
pengguna akun.Penjahat dunia maya ini biasanya menyamar sebagai Perusahaan sah
dan memanfaatkan spoofing email.
e.
Defacing.
Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih
tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cybercrime satu ini menyasar
website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau
pemerintahan.
f.
Cyber Bullying
Cyberbullying mirip dengan cyberstalking, namun pesan massalnya bisa bersifat jahat,
menghina, dan benar-benar menghina. Cyberbullying juga dapat terjadi dengan
memposting gambar atau video secara online yang membuat korbannya tidak nyaman.
Mereka juga mungkin melarang Anda mengakses Internet, membuat akun palsu yang
memposting konten berbahaya atau menyinggung, atau mengirim ulang pesan yang
menyinggung. Secara umum, ini adalah penindasan, namun umumnya terjadi secara
online melalui saluran media sosial.
Kasus cybercrime
yang saya tangani terjadi pada tahun 2017, ketika tindakan tiga hacker yang
dipimpin oleh seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun asal Tangerang, SH, SH
dkk. menyebabkan Tiket.com dan Citilink mengalami kerugian miliaran dolar. Akses tidak sah terhadap sistem aplikasi
tiket yang terhubung dengan sistem penjualan tiket CityLink. Mereka mencuri
kode pemesanan penerbangan dan menjualnya di Facebook dengan diskon 30-40%, dan
banyak orang membelinya. Ironisnya, tiket.com butuh waktu sebulan untuk
menyadari ada penyusup di sistemnya. Akibatnya Ticket.com merugi sekitar 4
miliar rupiah dan Citylink 2 miliar rupiah.
Ia sendiri meraup keuntungan
hingga Rp 1 miliar. Menariknya, Ruby Alamsyah (ahli digital forensik)
menjelaskan bahwa SH dkk, sebenarnya itu masih lelucon. Ternyata dengan teknik
peretasan yang kurang canggih, sebuah perusahaan bisa merugi miliaran rupee
akibat peretasan.
PENUTUP
Kesimpulan
Kejahatan siber
di Indonesia merupakan tantangan yang tidak dapat dianggap enteng. Pengetatan
cyber law, peran pemerintah yang aktif, serta kontribusi lembaga dalam
memberikan edukasi dan sosialisasi menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan
siber yang aman dan terlindungi. Hanya dengan kerjasama yang solid, Indonesia
dapat menghadapi ancaman kejahatan siber dengan lebih efektif dan proaktif.
DAFTAR
PUSTAKA
Pahlevi, R. (2021, Desember
25). Cyber Crime: Studi Kasus Tiket.com dan Citilink Rugi Milyaran Rupiah
Akibat Penyusup. KORIDOR. Retrieved Januari 22, 2024, from https://www.koridor.online/cyber-crime-studi-kasus-tiket-com-dan-citilink-rugi-milyaran-rupiah-akibat-penyusup
Farid, A. (2022, Oktober 11).
14 Kasus Cyber Crime di Indonesia Yang Menggemparkan Warganet. exabytes.
Retrieved Januari 22, 2024, from https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar